#
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dalam tahun anggaran 2009, telah memberikan bantuan Asap Cair sebanyak 10.000 Kg kepada petani Karet di dua Kabupaten/Kota masing-masing Kabupaten Banyuasin sebanyak 2000 Kg yang dibagikan kepada KUD Asal Yakin mendapat 1000 Kg, KUD Nurul Barokah mendapat 1000 Kg, sisanya sebanyak 8000 Kg diberikan kepada TPK-TPK dalam KUD Serasan Jaya Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil monitoring di dua Kabupaten tersebut ternyata ada perbedaan harga jual terhadap Bokar yang sama-sama dibekukan dengan asap cair Deorub K hasil bantuan Dinas Perkebunan tersebut, dimana di KUD Serasan Jaya, TPK-TPK yang menjual dengan cara ikut lelang di KUD Serasan Jaya tidak mendapatkan harga yang berbeda nyata sebelum perlakuan menggunakan asap cair. Hal ini disebabkan harga lelang di KUD Serasan Jaya sudah cukup tinggi dan tidak rasional lagi, dimana pedagang sudah mempermainkan harga bokar yang dibeli dari TPK-TPK.
Pada saat acara lelang pedagang tidak menawar berdasarkan KKK (Kadar Karet Kering) tetapi berdasarkan berat basah dan kebiasaan. Pedagang akan menawar harga untuk TPK yang mempunyai Tonase sedikit dengan harga tinggi dan untuk TPK yang mempunyai tonase banyak akan ditawar dengan harga rendah, sehingga apabila dikalkulasikan maka rata-rata pedagang masih mendapatkan harga standar tetapi dia memperoleh keuntungan nama besar dilingkungan pedagang dan petani sebagai pedagang yang berani menawar dengan harga tinggi.
Sementara hasil monitoring kami di Kabupaten Banyuasin, yaitu KUD Asal Yakin dan KUD Nurul Baroqah mereka menjual dengan sistem kemitraan (ini sesuai dengan Permentan No.38 Tahun 2008) dimana Perusahaan dan petani menjalin kerjasama yang saling menguntungkan, perusahaan dan KUD bermitra dimana perusahaan akan membeli hasil produksi petani berupa BOKAR dengan harga berdasarkan KKK bokar yang dibuat oleh petani.
Hasil pengamatan kami di dua KUD yaitu KUD Asal Yakin dan KUD Nurul Baroqah sudah membekukan Bokar dengan asap cair bantuan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan memenuhi petunjuk yang telah kami berikan sehingga hasil Bokar yang dibuat di dua KUD tersebut mempunyai KKK yang tinggi, setelah terjadi transaksi antara dua KUD tersebut dengan Perusahaan Crumb Rubber PT. Pinago, maka harga yang diberikan oleh PT.Pinago terhadap Bokar yang dibuat kedua KUD tersebut Rp. 14.000,- / Kg, sementara harga pasaran Bokar saat itu Rp.6.900,- / Kg (tanpa pembekuan dengan asap cair), disini terdapat perbedaan harga yang nyata yang diberikan oleh perusahaan mitra terhadap dua KUD tersebut.
Dari beberapa pengalaman kami mengawal pemberian bantuan asap cair terhadap petani sejak tahun 2005 dengan beberapa metode pemberian antara lain dengan cara :
1. Pemberian disebar kepada petani di 5 Kabupaten/kota dimana Deorub diberikan dalam
jumlah sedikit kepada petani tetapi merata disetiap desa, ini kurang efektif karena
hasil lateks yang dibekukan dengan deorub karena kecil akan tercampur dengan bokar
yang kotor sehingga nilai jualnyapun akan jatuh
2. Pemberian Deorub diberikan kepada satu KUD tetapi dijual dengan cara lelang, inipun
tidak akan mendapatkan harga dan perbaikan mutu sesuai yang diharapkan, karena
penentuan posisi tawar tetap dipegang oleh pedagang yang masih membeli berdasarkan
bobot basah bukan berdasarkan KKK.
Dari dua pengalaman tersebut, justru bisa berakibat ketidak percayaan petani terhadap perbaikan mutu dimana berat bokar yang menggunakan asap cair akan lebih ringan diakibatkan sifat Deorub K yang tidak bisa menyimpan air. Apabila harga tidak ada perbedaan antara Bokar bersih dan Bokar kotor maka petani tentu tidak ingin membuat Bokar bersih.
Kesimpulan dari pengamatan kami, cara yang paling efektif saat ini adalah memberikan bantuan asap cair Deorub K kepada kelompok-kelompok tani yang belum tergabung di KUD yang melaksanakan lelang dan harus dijual dengan sistem kemitraan dengan perusahaan Crumb Rubber. Gapkindo dalam hal ini diharapkan peran sertanya untuk menghimbau anggotanya memberikan pembinaan terhadap kelompok-kelompok tani yang belum melaksanakan lelang dan Dinas Perkebunan akan memfasilitasi mencarikan kelompok-kelompok tani yang belum melaksanakan lelang untuk bermitra dengan pabrik crumb rubber.
Beberapa Keuntungan yang di dapat dari sistem kemitraan ini adalah :
1. kita telah menjalankan Amanat Permentan no. 38 tahun 2008 tentang Pedoman pengolahan
dan pemasaran Bahan Olah Karet
2. Perusahaan / Pabrik Crumb Rubber akan mendapat jaminan pasokan bahan baku dari
petani binaan.
3. petani akan mendapatkan harga Bokar berdasarkan KKK (Kadar Karet Kering) bukan
berdasarkan berat basah.
4. Perbaikan mutu Bokar akan tercapai dan Pabrik crumb Rubber bisa mengurangi Cost dari
biaya operasional mesin pembersih bokar / Hammer
5. Lingkungan akan terjaga dan bau bokar akan berkurang di lokasi pabrik
Beberapa hal yang ditakuti Perusahaan / pabrik Crumb Rubber :
1. Mematikan usaha para pedagang / memutuskan mata rantai
2. Mengurangi keuntungan pelaku usaha dari pembelian karet kotor
3. Ketakutan mesin pembersih / Hammer menjadi menganggur (Investasi sdh besar)
4. Hanya menguntungkan Pabrik asap cair / Deorub K
dari beberapa keuntungan dan beberapa hal yang ditakuti tersebut diatas, sebenarnya tidak cukup beralasan, karena kami pikir manfaatnya jauh lebih besar dan hal tersebut hanya ketakutan yang berlebih-lebihan, kalau masing-masing pabrik Crumb Rubber membina minimal 1 (satu) kelompok (syarat kelompok sesuai permentan No.38) maka akan ada 24 kelompok tani yang bermitra dan tersebar di Kab/kota, ini akan berdampak cukup besar bagi petani diluar kelompok yang tidak bermitra, karena selisih harga akan membuat petani ingin memperbaiki mutunya.
Namun ide ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses dan komitmen semua pihak, dan ketakutan tersebut tidak perlu terjadi, semua akan berjalan secara alamiah, yang penting kita telah berbuat untuk peningkatan kesejahteraan petani, jangan sampai ada dusta diantara kita.
Penulis : Rudi Arpian
Staf Mutu hasil perkebunan di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Telp. 0711-351451 Palembang
Dari hasil monitoring di dua Kabupaten tersebut ternyata ada perbedaan harga jual terhadap Bokar yang sama-sama dibekukan dengan asap cair Deorub K hasil bantuan Dinas Perkebunan tersebut, dimana di KUD Serasan Jaya, TPK-TPK yang menjual dengan cara ikut lelang di KUD Serasan Jaya tidak mendapatkan harga yang berbeda nyata sebelum perlakuan menggunakan asap cair. Hal ini disebabkan harga lelang di KUD Serasan Jaya sudah cukup tinggi dan tidak rasional lagi, dimana pedagang sudah mempermainkan harga bokar yang dibeli dari TPK-TPK.
Pada saat acara lelang pedagang tidak menawar berdasarkan KKK (Kadar Karet Kering) tetapi berdasarkan berat basah dan kebiasaan. Pedagang akan menawar harga untuk TPK yang mempunyai Tonase sedikit dengan harga tinggi dan untuk TPK yang mempunyai tonase banyak akan ditawar dengan harga rendah, sehingga apabila dikalkulasikan maka rata-rata pedagang masih mendapatkan harga standar tetapi dia memperoleh keuntungan nama besar dilingkungan pedagang dan petani sebagai pedagang yang berani menawar dengan harga tinggi.
Sementara hasil monitoring kami di Kabupaten Banyuasin, yaitu KUD Asal Yakin dan KUD Nurul Baroqah mereka menjual dengan sistem kemitraan (ini sesuai dengan Permentan No.38 Tahun 2008) dimana Perusahaan dan petani menjalin kerjasama yang saling menguntungkan, perusahaan dan KUD bermitra dimana perusahaan akan membeli hasil produksi petani berupa BOKAR dengan harga berdasarkan KKK bokar yang dibuat oleh petani.
Hasil pengamatan kami di dua KUD yaitu KUD Asal Yakin dan KUD Nurul Baroqah sudah membekukan Bokar dengan asap cair bantuan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan memenuhi petunjuk yang telah kami berikan sehingga hasil Bokar yang dibuat di dua KUD tersebut mempunyai KKK yang tinggi, setelah terjadi transaksi antara dua KUD tersebut dengan Perusahaan Crumb Rubber PT. Pinago, maka harga yang diberikan oleh PT.Pinago terhadap Bokar yang dibuat kedua KUD tersebut Rp. 14.000,- / Kg, sementara harga pasaran Bokar saat itu Rp.6.900,- / Kg (tanpa pembekuan dengan asap cair), disini terdapat perbedaan harga yang nyata yang diberikan oleh perusahaan mitra terhadap dua KUD tersebut.
Dari beberapa pengalaman kami mengawal pemberian bantuan asap cair terhadap petani sejak tahun 2005 dengan beberapa metode pemberian antara lain dengan cara :
1. Pemberian disebar kepada petani di 5 Kabupaten/kota dimana Deorub diberikan dalam
jumlah sedikit kepada petani tetapi merata disetiap desa, ini kurang efektif karena
hasil lateks yang dibekukan dengan deorub karena kecil akan tercampur dengan bokar
yang kotor sehingga nilai jualnyapun akan jatuh
2. Pemberian Deorub diberikan kepada satu KUD tetapi dijual dengan cara lelang, inipun
tidak akan mendapatkan harga dan perbaikan mutu sesuai yang diharapkan, karena
penentuan posisi tawar tetap dipegang oleh pedagang yang masih membeli berdasarkan
bobot basah bukan berdasarkan KKK.
Dari dua pengalaman tersebut, justru bisa berakibat ketidak percayaan petani terhadap perbaikan mutu dimana berat bokar yang menggunakan asap cair akan lebih ringan diakibatkan sifat Deorub K yang tidak bisa menyimpan air. Apabila harga tidak ada perbedaan antara Bokar bersih dan Bokar kotor maka petani tentu tidak ingin membuat Bokar bersih.
Kesimpulan dari pengamatan kami, cara yang paling efektif saat ini adalah memberikan bantuan asap cair Deorub K kepada kelompok-kelompok tani yang belum tergabung di KUD yang melaksanakan lelang dan harus dijual dengan sistem kemitraan dengan perusahaan Crumb Rubber. Gapkindo dalam hal ini diharapkan peran sertanya untuk menghimbau anggotanya memberikan pembinaan terhadap kelompok-kelompok tani yang belum melaksanakan lelang dan Dinas Perkebunan akan memfasilitasi mencarikan kelompok-kelompok tani yang belum melaksanakan lelang untuk bermitra dengan pabrik crumb rubber.
Beberapa Keuntungan yang di dapat dari sistem kemitraan ini adalah :
1. kita telah menjalankan Amanat Permentan no. 38 tahun 2008 tentang Pedoman pengolahan
dan pemasaran Bahan Olah Karet
2. Perusahaan / Pabrik Crumb Rubber akan mendapat jaminan pasokan bahan baku dari
petani binaan.
3. petani akan mendapatkan harga Bokar berdasarkan KKK (Kadar Karet Kering) bukan
berdasarkan berat basah.
4. Perbaikan mutu Bokar akan tercapai dan Pabrik crumb Rubber bisa mengurangi Cost dari
biaya operasional mesin pembersih bokar / Hammer
5. Lingkungan akan terjaga dan bau bokar akan berkurang di lokasi pabrik
Beberapa hal yang ditakuti Perusahaan / pabrik Crumb Rubber :
1. Mematikan usaha para pedagang / memutuskan mata rantai
2. Mengurangi keuntungan pelaku usaha dari pembelian karet kotor
3. Ketakutan mesin pembersih / Hammer menjadi menganggur (Investasi sdh besar)
4. Hanya menguntungkan Pabrik asap cair / Deorub K
dari beberapa keuntungan dan beberapa hal yang ditakuti tersebut diatas, sebenarnya tidak cukup beralasan, karena kami pikir manfaatnya jauh lebih besar dan hal tersebut hanya ketakutan yang berlebih-lebihan, kalau masing-masing pabrik Crumb Rubber membina minimal 1 (satu) kelompok (syarat kelompok sesuai permentan No.38) maka akan ada 24 kelompok tani yang bermitra dan tersebar di Kab/kota, ini akan berdampak cukup besar bagi petani diluar kelompok yang tidak bermitra, karena selisih harga akan membuat petani ingin memperbaiki mutunya.
Namun ide ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses dan komitmen semua pihak, dan ketakutan tersebut tidak perlu terjadi, semua akan berjalan secara alamiah, yang penting kita telah berbuat untuk peningkatan kesejahteraan petani, jangan sampai ada dusta diantara kita.
Penulis : Rudi Arpian
Staf Mutu hasil perkebunan di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
Jl. Jend. Sudirman Km. 3,5 Telp. 0711-351451 Palembang
#